Doa Masuk Pasar


ِبسْمِ اللهِ اَلَّلهُمَّ ِإنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَذِهِ السُّوْقِ وَخَيْرَمَافِيْهَا وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَذِهِ السُّوْقِ وَمِنْ شَرِّمَافِيْهَا, اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أُصِيْبَ فِيْهَا يَمِيْنًا فَاجِرَةٌ أَوْصَفْقَةٌ خَاسِرَةٌ

Bismillaahi Alloohumma innii as`aluka khoiro haadzihis suuqi wa khoiro maa fiiha, wa`a’uudzu bika min syarri haadzihis suuqi wa min syarri maa fiiha. Alloohumma innii a’uudzubika an ushiiba fiiha yamiinan faajirotan aw shofqotan khoosirotan.

“Dengan menyebut nama Allah, Ya Alloh, sesungguhnya aku mohon kebaikan dengan keramaian ini dan segala kebaikan yang terdapat didalamnya serta hindarkan aku dari keburukan dalam keramaian ini dan atas segala keburukan yang terdapat di dalamnya. Hindarkan pula aku dari segala sumpah palsu dan segala transaksi jual beli yang merugikan.”

Hukum Isbal, Jenggot, Dan Kumis


Pertanyaan:

Mohon dijelaskan mengenai hukum Isbal, Jenggot, dan Kumis?

Jawaban:
A. Hukum Isbal

Pakaian merupakan salah satu nikmat yang besar di antara nikmat-nikmat Allah. Di samping sebagai penutup aurat, melindungi tubuh, pakaian pun berfungsi sebagai penghias yang menambah keelokan dan kecantikan. Dengan pakaian, Allah mengingatkan manusia agar mengagungkan nikmat-nikmat-Nya serta menjaga diri dari keburukan.

Agar manusia terhindar dari keburukan dalam berpakaian, Allah telah menetapkan aturan yang jelas dan terperinci melalui sunah Rasul-Nya. Salah satu aturan itu menyangkut masalah isbal, yakni berpakaian di bawah mata kaki.

Hadis-hadis tentang menurunkan pakaian di bawah mata kaki secara garis besar terbagi kepada dua macam, yakni bersifat mutlaq (tidak dibatasi oleh sebab) dan bersifat muqayyad (dibatasi oleh sebab). Kemudian dilihat dari segi ungkapan bahasa, matan hadis-hadis tersebut menggunakan tiga ungkapan, yaitu al-isbal (melabuhkan pakaian di bawah mata kaki), al-jarr (melabuhkan pakaian sampai menyapu tanah) dan al-wath’u (melabuhkan pakaian sampai terinjak). Apakah ketiga macam ungkapan itu menunjukkan cara berpakaian yang melanggar syariat, sehingga diancam dengan neraka ? Untuk itu marilah kita perhatikan hadis-hadis yang berkaitan dengannya sebagai berikut.

عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ص ثَلاَثَ مِرَارٍ قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ خَابُوْا وَخَسِرُوْا مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : أَلْمُسْبِلُ وَالْمَنَانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

Dari Abu Dzar, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Tiga orang yang tidak akan diajak bicara, tidak akan diperhatikan, tidak akan disucikan oleh Allah pada hari kiamat, dan mereka mendapat siksa yang pedih” Kata Abu Dzar, “Rasulullah mengucapkannya sebanyak tiga kali” Abu Dzar berkata, “Siapa mereka yang celaka dan merugi itu wahai Rasulullah?” Rasul menjawab, “Orang yang melabuhkan pakaian, yang mengungkit-ungkit pemberian, dan menawarkan dagangannya dengan sumpah palsu”. H.r. Muslim, Shahih Muslim, I:102; Ibnu Hiban. Shahih Ibnu Hiban, XI:272; Ad-Darimi, Sunan Ad-Darimi, II:346-347; Al-Baihaqi, As-Sunanul Kubra, II:42; An-Nasai, Sunan An-Nasai, V:81; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:744; Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf, V:165; Al-Bazzar, Musnad Al-Bazzar, IX:417; Ahmad, Musnad Ahmad, V:162. Redaksi di atas riwayat Muslim.

عَنْ يَعْقُوْبَ بْنِ عَاصِمٍ أَنَّهُ سَمِعَ الشَّرِيْدَ يَقُوْلُ أَبْصَرَ رَسُوْلُ اللهِ ص رَجُلاً يَجُرُّ إِزَارَهُ … فَقَالَ إِرْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللهَ

Dari Yakub bin Ashim, bahwasanya ia mendengar asy-Syarid berkata, “Rasulullah saw melihat seorang laki-laki sedang bersarung yang menyapu tanah menarik sarungnya… Maka beliau bersabda, ‘Angkatlah sarungmu itu dan bertaqwalah kepada Allah”

Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Musnad lil Imamil Ahmad, IV :390; Ath-Thawawi, Musykilul Atsar, II:287. Redaksi di atas riwayat Ahmad.

Hadis-hadis tersebut seluruhnya mutlaq, yaitu tanpa di-taqyid (dibatasi) dengan khuyala’a dan bathr (sombong), pokoknya isbal (melabuhkan pakaian di bawah mata kaki) dan jarr (menggusur pakaian menyapu tanah) adalah terlarang dan diancam dengan neraka. Selanjutnya marilah kita perhatikan hadis-hadis yang muqayyad dengan taqyid (pembatas) khuyala’a dan bathr (sombong).

a. Dengan ungkapan jarr

مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ لاَ يُرِيْدُ بِذلِكَ إِلاَّ الْمَخِيْلَةَ فَإِنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“Barangsiapa melabuhkan pakaian dengan maksud sombong, sesungguhnya Allah tidak akan memperhatikannya pada hari kiamat” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Awanah, Musnad Abu Awanah, V:247; Ahmad, Musnad Imam Ahmad, II:45.

Keterangan ini diperkuat oleh riwayat Ibnu Umar sebagai berikut:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ إِنَّ الَّذِيْ يَجُرُّ ثِيَابَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, ‘Sesungguhnya orang yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.’”

H.r. Muslim, Shahih Muslim, III: 1652; Al-Baihaqi, As-Sunanul Kubra, II:233; Ahmad, Musnad Imam Ahmad II:5; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:1181; dan pada riwayat At-Thabrani menggunakan redaksi

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ – المعجم الكبير 2 :130

وَمَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنَ الْمَخِيْلَةِ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ – المعجم الكبير 2 :39 –

b. Dengan ungkapan isbal

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِيِّ ص. قَالَ: مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِى صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِى حِلٍّ وَ لاَحَرَامٍ.

Dari Ibnu Masud, dari Nabi saw. beliau bersabda, “Siapa yang melabuhkan sarungnya dalam salat karena sombong, maka ia di hadapan Allah seperti orang yang tidak mengenal halal dan haram”.

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Aunul Ma’bud, II:340; At-Thabrani, Al-Mu’jamul Kabir, IX:315 hadis no. 9368. Dalam hadis lain dengan redaksi

عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيْهِِ عَنِ النَّبِيِّ ص. قَالَ: الإِسْبَالُ فِى اْلإِزَارِ وَالْقَمِيْصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرْ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Salim, dari ayahnya, dari Nabi saw. beliau bersabda, “Isbal pada kain, gamis, dan imamah itu ialah orang yang menggusur suatu bagian dari pakaian tersebut karena sombong, Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat”.

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Aunul Ma’bud, XI:153; An-Nasai, Sunan An-Nasai, VIII:597; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:278; Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf, VI:31.

عَنْ جَابِرِ بْنِ سُلَيْمٍ الْهُجَيْمِيِّ قَالَ أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم … قَالَ … وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّ إِسْبَالَ الإِزَارِ مِنَ الْمَخِيْلَةِ وَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمَخِيْلَةِ

Dari Jabir bin Sulaim Al-Hujaimi, ia berkata, “Aku mendatangi Rasulullah saw. … Beliau bersabda, ‘…dan jauhilah olehmu melabuhkan pakaian, karena melabuhkan pakaian itu termasuk sombong. Dab sesungguhnya Allah tidak menyukai kesombongan.’”

Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, As-Sunanul Kubra, V:486 dan X:236; Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf, V:166; Abu Daud, Sunan Abu Daud, IV:56; Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban,II:281.

c. Dengan ungkapan wathu

عَنْ هُبَيْبٍ عَنِ النَّبِيِِّ ص قَالَ: مَنْ وَطِئَ عَلىَ إِزَارِهِ خُيَلاَءَ وَطِئُهُ فِى النَّارِ.

Dari Hubaib r.a., ia mengatakan dari Nabi saw., beliau telah bersabda, ”Barangsiapa menginjak kainnya karena sombong, maka kain itu akan menginjaknya di neraka”.

Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Musnad lil Imamil Ahmad, III:437 dan IV:162; Anaknya (Abdullah) dalam Zawa’idul Musnad, III:437 dan IV:237; Al-Bukhari, At-Tarikhul Kabir, VIII:257 no. Rawi 2907; Abu Ya’la, Musnad Abu Ya’la, III:111-112, Hadis no. 1542; At-Thabrani, Al-Mu’jamul Kabir, XXII:206, hadis No. 543-544; Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah fi Tamyizis Shahabah, IX:125 dan X:237.

Keterangan-keterangan di atas menegaskan bahwa yang dimaksud dengan isbal itu sama maknanya dengan wath’u dan jarr. Hanya yang menjadi persoalan, apakah hadis-hadis secara mutlaq di atas dapat dipahami secara muqayyad ? Ada yang berpendapat bahwa dalil mutlaq dalam masalah ini tidak dapat dipahami secara muqayyad, karena berbeda sebab dan hukumnya. Sebab yang pertama adalah isbal secara mutlak, sedang yang kedua adalah isbal karena sombong.

Seandainya isbal secara mutlak dijadikan sebab bagi hadis-hadis mutlaq di atas, maka Nabi sendiri termasuk yang diancam oleh neraka, karena pakaian beliau pun menyapu tanah ketika terjadi gerhana matahari (lihat, hadis Abu Bakrah riwayat Al-Bukhari), demikian pula Abu Bakar. Apakah dapat dinyatakan bahwa Abu Bakar adalah calon neraka karena ia melakukan isbal tidak dengan sombong ? Dan mengapa Rasulullah tidak memerintahkan Abu Bakar agar menaikkan pakaiannya ? Dapatkah kita mengatakan bahwa Rasulullah membiarkan Abu Bakar masuk neraka ? Tentunya apa yang diperbuat oleh Rasulullah tidaklah termasuk perbuatan yang terkena ancaman.

Oleh sebab itu, Ibnu Hajar berkata, “Dan di dalam hadis-hadis ini (diterangkan) bahwa isbal (melabuhkan) kain karena sombong adalah termasuk dosa besar. Adapun yang bukan karena sombong maka zhahirnya hadis-hadis tersebut mengharamkannya pula. Namun kemutlakan ini harus ditetapkan pengertiannya berdasarkan hadis yang sudah di-taqyid dengan khuyala’a (karena sombong) yang diancam oleh Rasulullah saw. berdasarkan kesepakatan para ulama. Maka isbal itu tidaklah haram apabila terlepas dari khuyala’a” Fathul Bari,IX:436.

Imam Asy-Syaukani juga menerangkan, “Maka ancaman yang tersebut pada bab ini tertuju kepada yang mengerjakannya karena sombong”. Nailul Authar, II:118.

Dengan demikian yang menjadi sebab larangan isbal itu bukan semata-mata isbalnya, melainkan khuyala’a (sombong) pada saat melakukan isbal, jarr, atau wath’u.
Kesimpulan

1. Pendapat yang mengatakan bahwa yang melabuhkan pekaian tidak karena sombong tidak diancam neraka tetapi tidak akan diajak bicara, tidak akan dilihat, tidak akan dibersihkan dari dosa. Adapun yang karena sombong akan masuk neraka pendapat ini terlalu dipaksakan karena ancaman di atas berarti masuk neraka.

2. Masalah model dan bentuk pakaian adalah urusan keduniaan yang asal hukumnya mubah.

3. Al-khuyala, al-bathru, dan al-kibru (sombong dan takabur) dalam hal apapun hukumnya haram.

B. Hukum Jenggot dan Kumis

Allah swt. memerintah memanjangkan atau membiarkan janggut dan memerintahkan mencukur kumis karena untuk membedai musyrikin atau majusi melalui kata-kata:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

berbedalah kalian dengan musyrikin, cukurlah kumis-kumis dan biarkanlah janggut-janggut.

dan kata-kata :

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

Cukurlah kumis-kumis sampai habis dan biarkanlah janggut-janggut, dan berbedalah kalian dengan Majusi.

Hal ini menunjukkan bahwa perbedaannya itulah yang menjadi pokok permasalahan.

Apalagi jika kita memperhatikan sebab-sebab mengapa Rasulullah saw. bersabda demikian, berdasarkan riwayat sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : ذَُكِرَ لِرَسُولِ اللهِ الْمَجُوسَ , فَقَالَ : إِنَّهُمْ يُؤْفُونَ شِبَالَهُمْ وَيَحْلِقُونَ لِحَاهُمْ فَخَالِفُوهُمْ – رواه ابن حبان –

Dari Ibnu Umar r.a., ia mengatakan, “Diterangkan kepada Rasulullah saw. tentang Majusi beliau bersabda, ‘Sesungguhnya mereka membiarkan kumis-kumis dan mencukur janggut-janggut mereka, berbedalah kalian dari mereka.’”

Oleh karena itu memanjangkan jangggut dan mencukur kumis menjadi tidak bermakna apabila sudah tidak lagi menjadi pembeda antara kita dengan kaum musyrikin atau majusi itu.

Masalah ini sejalan dengan keterangan sebagai berikut :

عَنْ يَعْلَى بْنِ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ -رواه ابو داود, عون المعبود 6:354-

Dari Ya’la bin Sya’dad bin Aus dari bapaknya, ia mengatakan, “Bahwa Rasulullah saw. telah bersabda, ‘Berbedalah kalian dengan orang yahudi sesungguhnya mereka salat dengan tidak memakai sendal-sendal dan sepatu-sepatu mereka.’”

Kebiasaan orang-orang yahudi apabila masuk tempat peribadahan dan beribadah ditempat itu mereka senantiasa membuka sandal-sandal dan sepatu-sepatu, sehingga Rasulullah saw. memerintahan agar kaum muslimin melakukan salat dengan memakai sandal. Hal ini jelas sekali maksudnya agar Berbeda dengan yahudi. Jadi sungguh telah sangat terang masalah yang sebenarnya bahwa yang menjadi ibadah bukan memakai dan membuka sandal di dalam salat yang menjadi ibadah melainkan membedai yahudinya.

Dan perlu diketahui bahwa ukuran membiarkan dan memanjangkan jaggut sendiri tidak terdapat batasan yang jelas, apakah sama sekali tidak boleh di potong. Terbukti didapatkan riwayat yang mengatakan bahwa Ibnu Umar suka memotong janggutnya.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ – البخاري

Dari Ibnu Umar dari Nabi saw., beliau bersabda, “Berbedalah kalian dari musyrikin dan suburkanlah janggut-janggut dan cukurlah kumis-kumis. Adapun Ibnu Umar apabila berhaji atau berumrah beliau menggenggam janggutnya dan yang tidak tergenggam (tersisa) dipotongnya.”

Padahal hadis-hads yang menyatakan tidak boleh memotong janggut juga berasal dari Ibnu Umar.

Timbul pertanyaan, bukankah memanjangkan janggut dan mencukur kumis merupakan dua dari sepuluh pekerjaan memelihara fitrah yang termasuk ke dalam sabda Rasulullah saw.?

عَنْ عَائِشَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَالِاسْتِنْشَاقُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ

Dari Aisyah dari Rasulullah saw.,”Sepuluh yang termasuk fitrah;mencukur kumis, memotong kuku, membersihan kotoran-kotoran badan, membiarkan janggut, menggosok gigi, berkumur-kumur, mencabuti bulu ketiak, memcukur bulu kemaluan, dan becebok.”

Benar termasuk ke dalam sepuluh pekerjaan memelihara fitrah, tetapi justru kedua amal ini semakin jelas perbedaannya dengan delapan amal lainnya yang ada pada hadis di atas. Pada amal ini yang menjadi pokok bukan memanjanggkan janggut dan mencukur kumisnya, tetapi memelihara fitrah adalah amal-amal yang membedai orang-orang musyrikin dan majusinya, yang pada waktu itu kedua amal di atas termasuk di antaranya. Sedangkan delapan amal lainnya pekerjaanya itulah yang menjadi amal-amal memelihara fitrah. (H. Wawan Shofwan Sh)

*dikutip dari situs resmi persatuan islam (persis)

Hukum Nikah Sirri


Pertanyaan:
Sampai sekarang masih ada orang Islam yang melakukan nikah sirri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagaimana hukum pernikahan seperti ini?

Jawaban:

Istilah nikah sirri atau nikah yang dirahasiakan memang dikenal di kalangan para ulama, paling tidak sejak masa imam Malik bin Anas. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada masa sekarang. Pada masa dahulu yang dimaksud dengan nikah sirri yaitu pernikahan yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, yaitu adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, adanya ijab qabul yang dilakukan oleh wali dengan mempelai laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, hanya saja si saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada i’lanun-nikah dalam bentuk walimatul-‘ursy atau dalam bentuk yang lain. Yang dipersoalkan adalah apakah pernikahan yang dirahasiakan, tidak diketahui oleh orang lain sah atau tidak, karena nikahnya itu sendiri sudah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Adapun nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian di kalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah sirri, dikenal juga dengan sebutan perkawinan di bawah tangan.

Nikah sirri yang dikenal masyarakat seperti disebutkan di atas muncul setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan:

1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan dari pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal-pasal yang berkaitan dengan tatacara perkawinan dan pencatatannya, antara lain Pasal 10, 11, 12, dan 13.

Pasal 10 PP No. 9 Tahun1975 mengatur tatacara perkawinan. Dalam ayat (2) disebutkan: “Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”. Dalam ayat (3) disebutkan: “Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi”.

Tentang pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 11:

1. Sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.
3. Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.

Dalam Pasal 12 diatur hal-hal apa saja yang dimuat dalam akta perkawinan, dan dalam Pasal 13 diatur lebih lanjut tentang akta perkawinan dan kutipannya, yaitu:

1. Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor pencatatan Perkawinan itu berada
2. Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan.

Dari ketentuan perundang-undangan di atas dapat diketahui bahwa peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur materi perkawinan, bahkan ditandaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Peraturan perundangan hanya mengatur perkawinan dari formalitasnya, yaitu perkawinan sebagai sebuah peristiwa hukum yang harus dilaksanakan menurut peraturan agar terjadi ketertiban dan kepastian hukumnya.

Berkaitan dengan pencatatan perkawinan, pada awalnya hukum Islam tidak secara konkret mengaturnya. Pada masa Rasulullah saw maupun sahabat belum dikenal adanya pencatatan perkawinan. Waktu itu perkawinan sah apabila telah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Untuk diketahui warga masyarakat, pernikahan yang telah dilakukan hendaknya di’ilankan, diumumkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-‘ursy. Nabi saw bersabda:

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ [رواه ابن ماجة عن عائشة

Artinya: Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana [HR. Ibnu Majah dari ‘Aisyah].


أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ (رواه البخارى عن عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ

Artinya: Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing [HR. al-Bukhari dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf].

Apabila terjadi perselisihan atau pengingkaran telah terjadinya perkawinan, pembuktiannya cukup dengan alat bukti persaksian.

Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya karena perubahan dan tuntutan zaman dan dengan pertimbangan kemaslahatan, di beberapa negara muslim, termasuk di Indonesia, telah dibuat aturan yang mengatur perkawinan dan pencatatannya. Hal ini dilakukan untuk ketertiban pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat, adanya kepastian hukum, dan untuk melindungi pihak-pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri serta akibat dari terjadinya perkawinan, seperti nafkah isteri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan, dan lain-lain. Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi perselisihan di antara sumai isteri, atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing, karena dengan akta nikah suami isteri memiliki bukti otentik atas perkawinan yang terjadi antara mereka. Perubahan terhadap sesuatu termasuk institusi perkawinan dengan dibuatnya Undang-undang atau peraturan lainnya, adalah merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindarkan dan bukan sesuatu yang salah menurut hukum Islam. Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi:


لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ.

Artinya: Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.

Ibnu al-Qayyim menyatakan :


تَغَيُّرُ اْلفَتْوَى وَاخْتِلاَفُهَا بِحَسْبِ تَغَيُّرِ اْلأَزْمِنَةِ وَاْلأَمْكِنَةِ وَاْلأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَاْلعَوَائِدِ.

Artinya: Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat [I’lam al-Muwaqqi’in, Juz III, hlm. 3].

Selain itu pencatatan perkawinan selain substansinya untuk mewujudkan ketertiban hukum juga mempunyai manfaat preventif, seperti supaya tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan. Tidak terjadi perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang antara keduanya dilarang melakukan akad nikah. Menghindarkan terjadinya pemalsuan identitas para pihak yang akan kawin, seperti laki-laki yang mengaku jejaka tetapi sebenarnya dia mempunyai isteri dan anak. Tindakan preventif ini dalam peraturan perundangan direalisasikan dalam bentuk penelitian persyaratan perkawinan oleh Pegawai Pencatat, seperti yang diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 9 Tahun 1975.

Keharusan mencatatkan perkawinan dan pembuatan akta perkawinan, dalam hukum Islam, diqiyaskan kepada pencatatan dalam peroalan mudayanah yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya, seperti disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 282:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya … .

Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 21:

yوَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً

Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.

Dengan demikian mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain terutama isteri dan anak-anak. Penetapan hukum atas dasar kemaslahatan merupakan salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam, sebagaimana disebutkan dalam qaidah:
تََصَرُّفُ اْلاِمَامُ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ.

Artinya: Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya.

Wallahu a’lam bish-shawab. *sp)
oleh: Majlis Tarjih Muhammadiyah

*dikutip dari situs resmi muhammadiyah

Memakai Celana di Bawah Lutut


Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.

Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,

مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ

Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka

Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,


لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ

Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan.

Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.

Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.

Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.

Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.

KH Arwanie Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU

*dikutip dari situs resmi Nahdhatul Ulama

Keutamaan Membaca Shalawat Atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam


Allah berfirman :
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. (QS. 33:56)

Dan Shalawat dari Allah atas hamba-hambanya berarti pujian dari Allah kepada mereka di hadapan malail’ala.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
Artinya : apabila kamu mendengar adzan maka katakanlah seperti apa yang diucapkan oleh muadzdzin, kemudian bershalawatlah atasku, karena barang siapa yang bershalawat atasku satu kali, maka Allah akan bershalawat atasnya sepeluh kali, kemudian mohonlah kepada Allah untukku wasilah karena wasilah adalah kedudukan di surga yang tidak layak kecuali bagi seorang hamba dari hamba-hamba Allah dan saya sungguh berharap menjadi orang yang mendapatkannya, dan barang siapa memohonkan untukku wasilah maka dia akan mendapatkan syafa’at. HR. Muslim.

Sesungguhnya dari hari-hari kalian yang paling utama adalah hari jum’at, di hari itu Adam ‘alaihis salam diciptakan, dan di hari itu dia meninggal, dihari itu ditiupnya sangkakala ( tiupan pertama yang pada waktu itu alam semesta menjadi hancur ), di hari itu terjadi matinya semua makhluq ( kecuali yang dihendaki Allah ), oleh karena itu perbanyaklah shalawat atasku pada hari itu, karena shalawat kamu ditampakkan kepadaku. Para sahabat berkata : wahai utusan Allah ! bagaimana ditampakkan kepadamu shalawat kami, palahal engkau sudah hancur luluh ? maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab : Sesungguhnya Allah mengharamkan kepada bumi jasad para nabi shallallahu ‘alaihim wasallam. HR. Abu Daud, dan telah dishahihkan oleh An-Nawawi dalam kitab Riyadhus shalihin, dan Syaikh Albani dalam shahihil Jami’. 2212

Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian kuburan ( tidak dibaca Al-Qur’an, tidak dilaksanakan shalat di dalamnya dll ) dan janganlah kalian jadikan kuburanku tempat yang selalu dikunjungi dengan berulang-ulang, dan bershalawatlah atasku, karena shalawat kalian sampai kepadaku di manapun kalian berada. HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh An-Nawawi dan Albani dalam kitab shahih al-Jami’ 7226.

Tiada seorangpun yang mengucapkan salam kepadaku kecuali Allah mengembalikan kepadaku ruhku sehingga aku membalas salam tersebut. HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh An-Nawawi dan Albani dalam kitab shahih al-Jami’ 5679.

Celakalah orang yang aku disebut padanya, lalu dia tidak mengucapkan shalawat atasku. HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Albani dalam kitab shahih Al-Jami’ 3510


Keterangan singkat :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mempunyai hak yang harus dipenuhi oleh ummatnya, diantara hak tersebut adalah kewajiban mencintainya, dan dari kecintaan itu adalah memperbanyak membaca shalawat atasnya pada setiap waktu, dan Allah telah memerintahkan kaum mu’minin untuk melakukan hal itu dan menjanjikan mereka dangan ganjaran yang agung, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahukan bahwa kehinaanlah bagi orang yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam disebut padanya sedang ia tidak mengucapkan shalawat atasnya.

Pelajaran dari hadits di atas :
• Diperintahkannya mengucapkan shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam .
• Disunnahkannya memperbanyak shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam khususnya pada hari Jum’at.
• Balasan yang agung bagi mereka yang mengucapkan shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Pemikiran Fazlurrahman tentang Study Hadits


I. PENDAHULUAN
Berawal dari sejarah, hadist yang merupakan sumber hukum kedua setelah Al Quran bagi umat Islam, selalu menjadi hal yang laris diperbincangkan dikhalayak umum, baik itu dikalangan atas, menengah, maupun bawah. Diantaranya terdapat dua golongan, yaitu orang yang pro dan kontra terhadap keberadaan hadist sebagai sumber hukum Islam kedua bagi umat Islam. Ada yang mengatakan cukup dengan Al Quran saja yang menjadi sumber pegangan bagi umat Islam, karena Al Quran merupakan wahyu. Sedangkan orang-orang yang tidak setuja dengan keberadaan hadist sebagai sumber hukum Islam kedua mengatakan alasannya karena Al Quran bersifat global, oleh karena itu butuh hukum yang menjelaskan secara persial.

Banyak hal yang perlu diteliti dalam hadist, karena sampai saat ini banyak orang yang merasa terawang-awang dengan hadist tanpa mengkritisi hadist mateng-mateng, dan tanpa mengetahui sohih tidaknya hadist, sanad, kritik, perowi, makna dan hakikinya. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang mengkritisi hadist mateng-mateng sehingga tidak termasuk orang yang terawang-awang oleh hadist.
Dari sana muncullah para tokoh-tokoh hadist sampai tokoh hadist kontempoler. Ingsyaalloh dimakalah singkat ini, kami akan membahas tentang pemikiran Fazlur Rohman dari study hadist.

Fazlur Rahman lahir pada tahun 1919 di daerah Barat Laut Pakistan. Ia dibesarkan dalam keluarga yang bermazhab Hanafi. Ketika itu Rahman belum terpecah kedalam negara Merdeka yakni India Pakistan. Rahman dikenal sebagai seorang pemikiran Islam Liberal seperti Syah Wali Alloh, Sir Syayid Ali dan Iqbal. Sejak kecil sampai umur belasan tahun selain mengenyam pendidikan formal, Rahman juga menggali ilmu tradisional dari ayahnya seoarang Kiyai yang mengajar di masrasah tradisonal. Ketika usia Rahman 10 tahun, dia hafal Al Quran. Rahman juga meneria ilmu Hadist dan ilmu Syariah lainnya.

Pada mulanya, Fazlur Rahman, seorang intelektual neo-modernis, merasakan kegelisahan akademik, yang juga dirasakan oleh banyak kalangan Muslim, yaitu tertutupnya rapat-rapat pintu ijtihad, sehingga yang terjadi adalah stagnasi intelektualyang luar biasa di kalangan umat Islam. Penutupan pintu ijtihad ini, secara logis mengarahkan kepada kebutuhan terhadap taqlid, suatu istilah yang pada umumnya diartikan sebagai penerimaan bi la kaifa terhjadap doktrin madzab-madzab dan otoritas-ororitas yang telah mapan.

Kegelisahan Rahman berikutnya adanya fenomena di kalangan pembaharu Islam isu-isu legal masih bertumpu pada pendekatan yang ad hoc dan terpilah-pilah yang dalam melakukan pembaharu umumnya metode yang digunakan dalam menangani (fragmented) dengan mengeksploitasi prinsip takhayyur serta talfiq. Penerapan metode ini tentu saja menghasilkan pranata-pranata hukum yang serampangan, arbriter dan selfcontra-dictory.

Studi Fazlur Rahman terhadap hadis memiliki arti yang sangat penting terhadap pembaharuan pemikiran Islam, khususnya sumbangannya dalam bidang metode dan pendekatan. Pendekatan historis yang ia tawarkan adalah kontribusi positif terhadapstudi hadis yang selama ini disibukkan oleh studi sanad, yang menutrut ia, walau memberi informasi biografis yang kaya, tetapi tidak dapat dijadikan argumentasi positif yang final. Umat Islam dewasa ini, menurut Rahman, membutuhkan upaya yang metodologis untuk mencairkan kembali hadis-hadis yang ada ke dalam bentuk sunnah yang hidup (living sunnah) melalui studi historis terhadapnya.
Fazlur Rahman telah menelaah karya-karya intelektual sebelunya yang terkait dengan studi hadis, antara lain Ignaz Goldziher, Margoliouth, H. Lammens, dan Joseph Schacht. Ruang lingkup studi Rahman adalah hadis yang dimulai kajiannya dari konsep-konsep sunnah pada awal sejarah Islam sampai formalisasi hadis, serta menawarkan sebuah pendekatan historis dalam studi tersebut. Maka kata kuncinya adalah sunnah yang hidup (living sunnah), idea moral ( ratio legis), dan legal spesifik.

Studi hadis Fazlur Rahman memberikan beberapa kontribusi yaitu pengetahuan baru tentang metode kritik terhadap hadis, memberi jalan alternatif atas kebekuan metodologis pemikiran Islam, khususnya pemikiran hukum Islam yang selama ini mensandarkan diri pada bangunan metodologis ulama madzab yang beraroma formalistik, skripturalistik dan atomistik, dan memberi sumbangan signifikan untuk merekonstruksi metode-metode istinbath sehingga lebih feasible terhadap tantang jaman.

Fazlur Rahman mengawali penulisannya dengan memaparkan secara singkat kegelisahan intelektualnya tentang kondisi real umat Islam yang terbelenggu dengan tertutupnya pintu ijtihad.. Selanjutnya Rahman menguraikan evolusi historis hadis dari perkembangan awal hadis di masa Nabi. Pada akhirnya Rahman menawarkan sosiologis.yang hidup (living sunnah) melalui pendekatan historis yang dipadu dengan pendekatan metodologi dalam studi hadis untuk mengembalikan kembali hadis menjadi sunnah
Bagi siapa saja yang membaca makalah kami semoga bermanfaat dan dapat membantu dan menambah pengetahuan bagi teman-teman yang menggeluti ilmu hadist. Mohon maaf jikalau terdapat kesalahan dan kealfaan dari makalah kami.

II. PEMBAHASAN
A . Problem (Kegelisahan Akademik)

Bermula dari kegelisahan paling mendasar dari seorang intelektual neo-modernis, Fazlur Rahman, yang pasti juga dirasakan oleh banyak kalangan Muslim, yaitu kondisi di mana kaum Muslim telah menutup rapat-rapat pintu ijtihad, sehingga yang terjadi adalah stagnasi intelektual yang luar biasa. Rahman merasakan situasi ini sangat tidak kondosif untuk mengetengahkan Islam sebagai agama alternatif di tengah gelombang perubahan zaman yang kian dinamis.

Tertutupnya pintu ijtihad telah mematikan kreatifitas intelektual umat yang pada awal-awal sejarah umat Islam tumbuh begitu luar biasa. Pada akhirnya Islam menjadi seperangkat doktrin yang beku dan tentu sulit untuk tampil memberi jawaban-jawaban atas problem keummatan di tengah gelombang modernitas. Penutupan pintu ijtihad ini, secara logis mengarahkan kepada kebutuhan terhadap taqlid, suatu istilah yang pada umumnya diartikan sebagai penerimaan bi la kaifa terhjadap doktrin madzab-madzab dan otoritas-ororitas yang telah mapan. Dalam memberlakukan sumber ajaran Islam – al-Qur’an dan Sunnah nabi – umat Islam mengembangkan suatu sikap yang kaku lewat pendekatan-pendekatan ahistoris, literalistis dan atomistis.

Situasi seperti itu segera memancing reaksi dari para pembaharu Muslim untuk melakukan langkah-langkah “penyelamatan” terhadap ajaran Islam yang kian keropos oleh sejarah. Akan tetapi – sebagaimana disaksikan oleh Fazlur Rahman -, mereka dalam melakukan pembaharuan umumnya metode yang digunakan dalam menangani isu-isu legal masih bertumpu pada pendekatan yang ad hoc dan terpilah-pilah (fragmented) dengan mengeksploitasi prinsip takhayyur serta talfiq. Penerapan metode ini tentu saja menghasilkan pranata-pranata hukum yang serampangan, arbriter dan self contra-dictory. Memungut fragmen-fragmen opini masa lampau yang terisolasi – tanpa mempertimbangkan latar kesejarahannya – kemudian menyusunnya ke dalam sejenis mosaik yang tidak semena-mena dengan menyelundupkan di bawah permukaannya sebagai struktur ide yang dipinjam dari Barat – tanpa mempertimbangkan kontradiksi atau inkonsistensi – jelas merupakan pembaharuan yang artifisial dan tidak realistis. Itulah sebabnya, seorang Josept Schacht menegaskan : “Yurispridensi dan legislasi Islam kaum modernis, agar dapat bersifat logis dan permanen, tengah membutuhkan suatu basis teoritis yang lebih tegar dan konsisten”.
Dalam iklim pembaharuan yang lesu semacam ini munculah Fazlur Rahman dengan menawarkan seperangkat metodologi yang sitematis dan komprehensif, khususnya yang terkait dengan penggalian terhadap sumber-sumber ajaran Islam, yakni al-Qur’an dan sunnah Nabi. Tawaran Rahman dalam kajian hadis dengan menekankan pada pendekatan historis telah memberi angin segar terhadap arah pembaharuan ajaran Islam yang lebih paradigmatis.

B. Pentingnya Topik Penelitian
Studi Fazlur Rahman terhadap hadis memiliki arti yang sangat penting terhadap pembaharuan pemikiran Islam, khususnya sumbangannya dalam bidang metode dan pendekatan. Pendekatan historis yang ia tawarkan adalah kontribusi positif terhadap studi hadis yang selama ini disibukkan oleh studi sanad, yang menutrut ia, walau memberi informasi biografis yang kaya, tetapi tidak dapat dijadikan argumentasi positif yang final.

Umat Islam dewasa ini, menurut Rahman, membutuhkan upaya yang metodologis untuk mencairkan kembali hadis-hadis yang ada ke dalam bentuk sunnah yang hidup (living sunnah) melalui studi historis terhadapnya. Upaya itu perlu, untuk memilahkan dalam kandungan hadis sisi-sisi normativitas dari sisi-sisi historisitasnya, sehingga muncul gagasan idea moral hadis yang dapat dijadikan sebagai basis etika dalam mengembangkan formula baru ajaran Islam yang adaptatif terhadap perkembangan jaman.
Untuk selanjutnya, tidak berlebihan jika apa yang Fazlur Rahman tawarkan merupakan prinsip-prinsip yang tidak hanya berguna bagi yurispridensi Islam, tetapi juga bagi keseluruhan pemikiran Islam.

C. Hasil Penelitian Terdahulu
Studi Fazlur Rahman tentang hadis merupakan respon terhadap kontroversi yang berkepanjangan mengenai sunnah dan hadis di Pakistan, dan terhadap situasi kesarjanaan Barat. Di bawah ini adalah gambaran secara singkat situasi kesarjanaan Barat terkait dengan konsep sunnah dan hadis.

Ignaz Goldziher dapat dikatakan sebagai sarjana Barat pertama yang melakukan studi kritis hadis. Dalam karya munomentalnya, Muhammadanische Studien (vol. 2, 1890), ia mengemukakan bahwa fenomena hadis berasal dari zaman Islam yang paling awal. Akan tetapi karena kandungan hadis yang terus membengkak pada masa-masa selanjutnya, dan karena dalamsetiap generasi Muslim materi hadis berjalan pararel dengan doktrin-doktrin aliran fiqih dan teologi yang seringkali saling bertabrakan, maka Goldziher menilai sangat sulit menemukan hadis-hadis yang orisinil berasal dari Nabi.

Margoliouth dalam Early Development of Islam, mengemukakan bahwa Nabi Muhammad sama sekali tidak meninggalkan sunnah ataupun hadis, dan bahwa sunnnah yang dipraktekkan kaum Muslim awal sama sekali bukan merupakan sunnah Nabi, melainkan kebiasaan-kebiasaan bangsa Arab pra-Islam yang telah dimodifikasi al-Qur’an. Margoliuoth juka mengemukakan bahwa dalam rangka memberikan otoritas dan normativitas terhadap kebiasaan-kebiasaan tersebut, kaum Muslim pada abad kedua Hijriyah telah mengembangkan kosep sunnah Nabi dan menciptakan mekanisme hadis untuk merealisasikan konsep tersebut. H. Lammens, dalam bukunya Islam ; Beliefs and Institutions, memperlihatkan pandangan yang sama dengan Margoliouth dan menyatakan dengan singkat bahwa praktek sunnah pasti sudah mendahului perumusannya dalam hadis.

Joseph Schacht dalam bukunya The Origin of Muhammadan Jurisprudence, menyatakan – sebagaimana Margoliuth – bahwa konsep sunnah Nabi merupakan kreasi kaum Muslim belakangan. Menurutnya sunnah mencerminkan kebiasan tradisional masyarakat yang membentuk “tradisi yang hidup” dan “tradisi yang hidup” itu adanya mendahului hadis (tradisi Nabi), Ketika hadis pertama kali beredar – sekitar menjelang abad kedua hijriyah – ia tidak dirujukkan kepada Nabi, tetapi pertama-tama kepada tabi’in, baru pada tahap berikutnya, dirujukkan kepada sahabat dan Nabi.

Dalam kajiannya mengenai sunnah dan hadis, Rahman memang mengkonfirmasi temuan-temuan atau teori-teori para sarjana Barat tentang hal itu, tetapi dia tidak sepakat dengan teori mereka bahwa konsep sunnah merupakan kreasi kaum Muslim yang belakangan. Bagi Rahman, konsep Sunnah Nabi merupakan “konsep yang shahih dan operatif sejak awal Islam dan tetap demikian sepanjang masa”. Dan dari sinilah posisi unik Rahman di antara pemikir-pemikir Barat yang telah terlebih dahulu melakukan studi terhadap hadis. Rahman tidak apriori terhadap eksistensi hadis dalam hasanah pemikiran Islam, tetapi juga tidak menerima begitu saja teori resmi dan baku tentang hadis yang terwadahi dalam ulumul hadis versi ulama-ulama hadis. Dan yang terpenting dalam studi Rahman terhadap hadis adalah, bagaimana ia menawarkan pandekatan dan metode baru dalam memahami dan mengoperasikan hadis dalam khasanah intelektual Muslim dewasa ini.

D. Kerangka Teori dan Pendekatan
Secara garis besar, menurut Fazlur Rahman, sunnah Nabi lebih tepat jika dipandang sebagai sebuah konsep pengayoman (a general umbrella concept) dari pada bahwa ia mempunyai sebuah kandungan khusus yang bersifat spesifik secara mutlak. Alasannya adalah bahwa secara teoritik dapat disimpulkan langsung dari kenyataan bahwa sunnah adalah sebuah terma perilaku (behavioral term), oleh karena di dalam prakteknya tidak ada dua buah kasus yang benar-benar sama latar belakang situasionalnya secara moral, psikologis dan material, maka sunnah tersebut harus dapat diinterpretasikan dan diadaptasikan. Sunnah Nabi, demikian tegas Rahman, merupakan petunjuk arah (pointer in the direction) dari pada serangkaian peraturan-peraturan yang telah ditetapkan secara pasti (an exactly laid-out series of rulers).

Berdasarkan asumsi itu, Rahman mengintrodusir teorinya tentang penafsiran situasional terhadap hadis. Ia menegaskan bahwa kebutuhan kaum Muslim dewasa ini adalah melakukan revaluasi terhadap aneka ragam unsur-unsur di dalam hadis dan reinterpretasi dengan sempurna terhadap hadis sesuai dengan kondisi-kondisi moral-sosial yang sudah berubah pada masa kini. Hal ini hanya dapat dilakukan melalui pendekatan historis dalam studi hadis, yakni mengembalikan hadis menjadi “sunnah yang hidup” dan dengan membedakan secara tegas nilai-nilai nyata yang dikandungnya dari latar belakang situasionalnya.

Penafsiran situasional tersebut, menurut Rahman, akan menjelaskan bahwa beberapa doktrin keagamaan harus dimodifikasi dan ditegaskan kembali, seperti masalah determinisme dan free-will (karsa bebas) manusia yang tercermin dalam hadis-hadis. Hadis-hadis ini harus ditafsirkan menurut perspektif historisnya dan menurut fungsinya yang tepat dalam konteks kesejarahan. Penafsiran situasional yang sama, menurut Rahman, juga harus dilakukan terhadap hadis-hadis hukum. Hadis-hadis ini, demikian harus dipandang sebagai suatu masalah yang harus ditinjau kembali (a problem to be re-treated) dan bukan dipandang sebagai hukum yang sudah jadi yang dapat secara langsung dipergunakan (a ready-made law).

Pendekatan historis dalam “penafsiran situasional” ala Fazlur Rahman mengisyaratkan adanya beberapa langkah strategis. Pertama, memahami makna teks Nabi kemudian memahami latar belakang situasionalnya, yakni menyangkut situasi Nabi dan masyarakat pada periode nabi secara umum (asbab al-wurud makro), termasuk di sini pula sebab-sebab munculnya hadis (asbab al-wurud mikro). Di samping itu juga memahami petunjuk-petunjuk al-Qur’an yang relevan. Hal ini penting, karena Rahman memandang bahwa kreterium penilai yang handal untuk otentisitas pemaknaan hadis adalah dua hal, yakni sejarah dan al-Qur’an. Dari langkah ini dapat dipahami dan dibedakan nilai-nilai nyata atau sasaran hukumnya (ratio legis) dari ketetapan legal spesifiknya, dan dengan demikian dapat dirumuskan prinsip idea moral dari hadis tersebut.
Langkah berikutnya adalah penumbuhan kembali hukumnya, yakni prinsip idea moral yang didapat tersebut diaplikasikan dan diadaptasikan dalam latar sosiologis dewasa ini. Inilah yang dimaksud Rahman dengan “pencairan” hadis menjadi “sunnah yang hidup”. Dengan demikian, penafsiran situasional Rahman ini mengkombinasikan pendekatan historis dengan pendekatan sosiologis.

Contoh operasi metodologis pendekatan historis dalam studi hadis yang ditawarkan Fazlur Rahman dapat ditemukan dalam uraiannya tentang riba dalam bukunya Islamic Methodology in History sebagai berikut :
Al-Qur’an … menjelaskan alasan yang sesungguhnya di balik pelarangan riba dengan mengatakan bahwa riba tidak dapat didefinisikan sebagai suatu transaksi komersial karena ia merupakan suatu proses yang dengannya modal berlipat ganda secara tidak wajar. Hadis historis mengkonfirmasi hal ini dengan memberi informasi kepada kita behwa riba, dalam kenyataannya, merupakan praktek orang-orang Arab pra-Islam. Tetapi kita telah melihat ketegasan moral yang dengannya opini legal telah memasukkan berbagai aktivitas dalam definisi riba dengan merumuskan suatu prinsip umum bahwa “setiap pinjaman yang memberi keutungan kepada kreditur adalah riba”. Dalam nada yang sama dikatakan bahwa riba secara eksklusif berlaku terhadap bahan-bahan makanan, emas, dan perak, serta tidak berlaku terhadap hal-hal lainnya. Ini secara tegas menyiratkan arti bahwa, sebagai contohnya, sejumlah kapas boleh dipinjamkan dengan perjanjian bahwa enam bulan kemudian ia harus dikembalikan dalam jumlah yang lebih banyak selaras dengan kehendak kreditor. Hal semacam ini, tentu saja, bertentangan dengan prinsip umum yang baru saja dikutip. Keseluruhan perkembangan ini menunjukkan bahwa yang hendak diformulasikan secara kaku adalah penafsiran moral yang progresif terhadap larangan al-Qur’an tersebut. Sudah barang tentu kita tidak bisa menerima penafsiran yang moral-legal yang spesifik ini dalam segala situasi dan kondisi. Lebih lanjut, bahwa bunga bank dewasa ini secara sah dicakup oleh definisi perdagangan sulit untuk disangkal. Ahli-ahli ekonomi dan moneter sajalah yang dapat menentukan apakan bank tanpa bunga dapat berfungsi atau tidak. Jika dapat berfungsi, syukurlah. Tetapi jika tidak, maka menegaskan bahwa (sistem) perbankan komersial dewasa ini – denagn perekonomian yang amat terkontrol – masuk dalam larangan al-Qur’an dan sunnah Nabi sama sekali tidak menunjukkan kejujuran terhadap sejarah dan agama tetapi menunjukkan krisis kepercayaan manusia yang akut dan sinisme yang tak kenal kompromi.

Dalam contoh penafsiran hadis di atas, terlihat Rahman memandang hadis-hadis legal mengenai riba sebagai formulasi kaum Muslim belakangan, meski ia tidak merujuk secara langsung hadis-hadis tersebut. Di sisi lain, terlihat bahwa penafsiran situasional terhadap hadis hukum – yang tentu saja dipandang olehnya sebagai interpretasi kreatif kaum Muslim awal terhadap sunnah ideal Nabi – didasarkan pada hadis historis dan norma moral al-Qur’an, dengan memperhatikan secara cermat kondisi kesejarahannya : “Hanya dengan memahami latar belakang yang terdiri atas hal-hal yang telah diketahui secara pasti tentang Nabi dan Umat awal (di samping al-Qur’an), kita dapat menafirkan hadis hukum (teknis)”.

E. Ruang Lingkup dan Istilah Kunci Penelitian
Studi Fazlur Rahman ini ruang lingkupnya adalah hadis yang dimulai kajiannya dari konsep-konsep sunnah pada awal sejarah Islam sampai formalisasi hadis, serta menawarkan sebuah pendekatan historis dalam studi tersebut. Maka kata kunci yang digunakan oleh Fazlur Rahman antara lain : sunnah yang hidup (living sunnah), idea moral (ratio legis), dan legal spesifik.

F. Kontribusi dalam Ilmu-Ilmu Keislaman
Studi hadis Fazlur Rahman memberikan beberapa kontribusi terhadap pengembangan pemikiran Islam, antara lain ; Pertama, memberikan pengetahuan baru tentang metode kritik terhadap hadis yang selama ini didominasi oleh metode kritik sanad yang menjadi manhaj paling absah untuk menilai otentisitas hadis. Kedua, memberi jalan alternatif atas kebekuan metodologis pemikiran Islam, khususnya pemikiran hukum Islam yang selama ini mensandarkan diri pada bangunan metodologis ulama madzab yang beraroma formalistik, skripturalistik dan atomistik. Ketiga, seluruh bangunan pemikiran Rahman, khususnya yang terkait dengan pemikiran atas sumber-sumber syari’ah, (al-Qur’an dan sunnah), adalah sumbangan signifikan untuk merekonstruksi metode-metode istinbath sehingga lebih feasible terhadap tantang jaman.

G. Logika dan Sistematika Penulisan
Fazlur Rahman memulai penulisan studi hadisnya di dalam karya yang sangat monumental, Islamic Methodology in History, dengan memaparkan secara singkat kegelisahan intelektualnya tentang kondisi real umat Islam yang terbelenggu dengan tertutupnya pintu ijtihad. Pemaparan sejenis secara lebih memadai penulis dapatkan di buku Rahman yang lain, misalnya, Islam and Modernity; Transformation of an Intellectual Tradition. Selanjutnya Rahman menguraikan evolusi historis hadis dari perkembangan awal hadis di masa Nabi, lalu munculah ‘sunnah yang hidup’ hingga masa tadwin (bahasa Rahman : formasilisasi hadis). Ketika hadis belum diformalisasikan pada sekitar abad 2 Hijriyah, khasanah pemikiran Islam mengalami perkembangan yang dinamis dengan menerapkan pilar utama pemikiran Islam, yakni al-Qur’an, sunnah, ijtihad, dan ijma’, akan tetapi, begitu tulis Rahman, ketika umat Islam memasuki era formalisasi hadis (terjadi pergeseran dari sunnah ke hadis), yang terjadi adalah tertutupnya rapat-rapat intellectual exercise untuk mengaktualkan sunnah Nabi secara adil dan proporsional.

Pada akhirnya Rahman menawarkan metodologi dalam studi hadis untuk mengembalikan kembali hadis menjadi sunnah yang hidup (living sunnah) melalui pendekatan historis yang dipadu dengan pendekatan sosiologis. Dalam pembahasan ini, Rahman juga menampilkan beberapa contoh hadis yang kemudian ia analisis berdasarkan metode dan pendekatan yang ia tawarkan sebelumnya. Dari sini dapat dilihat konsistensi pemikiran Rahman tentang hadis, baik dalam ranah ontologi, epistemologi, dan aksiologi.

III. KESIMPULAN
Dari pemaparan pemikiran Fazhur Rahman di atas, sangat jelas bahwa study hadist, penelitian hadist itu sangat penting. Dan untuk menentukan metodelagi hadist, Fazlur Rahman menawarkan pendekatan hadist yang kembali pada awal historisnya hadist.

*Makalah ini disusun oleh Eva Handarini dkk (dalam salah satu tugas kuliah)

IV. DAFTAR PUSTAKA
Fazlur Rahman, Islamic Methodology in History, Karachi : Central Institute of Islamic Research, 1965
____________, Islam, terj. Ahsin Muhammad, Bandung ; Pustaka, 1984
____________, Islam and Modernity; Transformation of an Intellectual Tradition, Chicago ; The University of Chicago Press, 1982
Ignaz Golziher, Muslim Studies, terj. C.R. Barber dan S.M. Stern, London : Goerge Allen & Unwin, 1971
Josept Schacht, The Origin of Muhammadan Jurisprudence, London : Oxfort at The Clarendon Press, 1971, h. 2-58, 80-189
Taufiq Adnan Amal, Islam dan Tantangan Modernitas : Studi Atas pemikiran Hukum Fazlur Rahman, Bandung : Mizan, 1994
http://mifka.multiply.com/calendar/item/10013/FAZLUR_RAHMAN
http://pemikiranislam.wordpress.com/2007/07/24/pemikiran-2/

Al-An’am (6): 23


23. Kemudian tiadalah fitnah[465] mereka, kecuali mengatakan: “Demi Allah, Tuhan kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah”.
[465] yang dimaksud dengan fitnah di sini ialah jawaban yang berupa kedustaan.

Keterangan ayat:
Orang-orang musyrik itu menjawab secara bohong kepada Allah yang disejajarkan sebagai fitnah yang mengandung makna kebohongan besar, kebohongan yang sangat keterlaluan dan kebohongan yang dosanya paling besar, seolah-olah mereka tidak pernah melakukannya.

Hadits Kedua (Iman, Islam dan Ikhsan)


عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَيْضاً قَالَ : بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ، لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ، وَلاَ يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ وَقَالَ: يَا مُحَمَّد أَخْبِرْنِي عَنِ اْلإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : اْلإِسِلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكاَةَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً قَالَ : صَدَقْتَ، فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ، قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ اْلإِيْمَانِ قَالَ : أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ. قَالَ صَدَقْتَ، قَالَ فَأَخْبِرْنِي عَنِ اْلإِحْسَانِ، قَالَ: أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ . قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ، قَالَ: مَا الْمَسْؤُوْلُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ. قَالَ فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَاتِهَا، قَالَ أَنْ تَلِدَ اْلأَمَةُ رَبَّتَهَا وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِي الْبُنْيَانِ، ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيًّا، ثُمَّ قَالَ : يَا عُمَرَ أَتَدْرِي مَنِ السَّائِلِ ؟ قُلْتُ : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمَ . قَالَ فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ أَتـَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ .

[رواه مسلم]

Arti hadits / ترجمة الحديث :

Dari Umar radhiallahuanhu juga dia berkata : Ketika kami duduk-duduk disisi Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam suatu hari tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang mengenakan baju yang sangat putih dan berambut sangat hitam, tidak tampak padanya bekas-bekas perjalanan jauh dan tidak ada seorangpun diantara kami yang mengenalnya. Hingga kemudian dia duduk dihadapan Nabi lalu menempelkan kedua lututnya kepada kepada lututnya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) seraya berkata: “ Ya Muhammad, beritahukan aku tentang Islam ?”, maka bersabdalah Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam : “ Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada Ilah (Tuhan yang disembah) selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi haji jika mampu “, kemudian dia berkata: “ anda benar “. Kami semua heran, dia yang bertanya dia pula yang membenarkan. Kemudian dia bertanya lagi: “ Beritahukan aku tentang Iman “. Lalu beliau bersabda: “ Engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir dan engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk “, kemudian dia berkata: “ anda benar“. Kemudian dia berkata lagi: “ Beritahukan aku tentang ihsan “. Lalu beliau bersabda: “ Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihatnya, jika engkau tidak melihatnya maka Dia melihat engkau” . Kemudian dia berkata: “ Beritahukan aku tentang hari kiamat (kapan kejadiannya)”. Beliau bersabda: “ Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya “. Dia berkata: “ Beritahukan aku tentang tanda-tandanya “, beliau bersabda: “ Jika seorang hamba melahirkan tuannya dan jika engkau melihat seorang bertelanjang kaki dan dada, miskin dan penggembala domba, (kemudian) berlomba-lomba meninggikan bangunannya “, kemudian orang itu berlalu dan aku berdiam sebentar. Kemudian beliau (Rasulullah) bertanya: “ Tahukah engkau siapa yang bertanya ?”. aku berkata: “ Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui “. Beliau bersabda: “ Dia adalah Jibril yang datang kepada kalian (bermaksud) mengajarkan agama kalian “.

(Riwayat Muslim)

Al-An’am (6): 22


22. Dan (ingatlah), hari yang di waktu itu kami menghimpun mereka semuanya[464] Kemudian kami Berkata kepada orang-orang musyrik: “Di manakah sembahan-sembahan kamu yang dulu kamu katakan (sekutu-sekutu) kami?”.
[464] semua makhluk Allah yang mukallaf.

Keterangan ayat:
Pada hari hisab segala yang dipertuhan orang-orang musyrik akan ditanyakan oleh Allah dan mereka akan dituntut pertanggungjawaban atas kemusyrikannya.

Hadits Pertama (Ikhlas)


عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .

[رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري وابو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة]

Arti Hadits / ترجمة الحديث :

Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.

(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang) .

Partai-Partai Islam Dan Perjuangan Penegakan Hukum Islam Di Indonesia


Partai Politik Pada Masa Reformasi
Pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto menyatakan mundur dan menyerahkan kepemimpinan nasional kepada BJ. Habibie. Sikap ini diambil oleh Soeharto setelah tekanan dan tuntutan reformasi dan suksesi semakin kuat. Gelombang reforasi yang dipelopori oleh mahasiswa dan didukung oleh kekuatan-kekutan social yang lain terus terjadi dan semakin tidak terkendali bahkan tidak jarang mengarah kepada kerusuhan masal yang mengerikan.

Lengsernya Soeharto yang telah berkuasa selama 32 tahun disambut dengan euphoria politik yang luar biasa oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Bahkan dari itu peristiwa ini juga telah mengubah persepsi politik masyarakat Indonesia setelah selama tiga dasawarsa tertekan secara sistematis oleh pemerintahan Soeharta.
Pada awal masa peerintahan BJ. Habibie yang selanjutnya disebut masa reformasi melakukan kebijakan dan tindakan popular guna untuk melegatimasi kepeimpinannya. Diantaranya kebebasan pers, membebaskan tahanan politik (tapol) dan narapidana politik (napol), pengakan hokum, dan keadilan penghapusan pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (P4) dari wacana politik nasional, dan asas tunggal Pancasila bagi organisasi massa (ormas) dan organisasi social politik (orsospol) mengeluarkan UU Otonomi Daerah, kebebasan mendirikan partai politik dan komitmen untuk menyelenggarakan pemilu pada bulan Juni 1999.

Masyarakat merespon positif apa yang dilakukan oleh Habibie. Salah satunya yang paling menonjol adalah fenomena kelahiran partai-partai politik baru dengan latar belakang, orientasi dan asas yang beragam dan bermacam-macam dalam suatu spectrum yang amat luas. Dalam kurun waktu tidak lebih dari 10 bulan (akhir Mei 1998 hingga awal Februari 1999) jumlah partai politik yang berdiri sudah mencapai 181 buah. Namun yang mendaftar ke pemerintahan dalam hal ini Departeman Kehakiman sebanyak 141 partai dan yang lolos seleksi hanya 48 partai politik.

Diantara maraknya partai-partai yang baru muncul pada mas reformasi ini adalah lahirnya partai-partai yang menamakan diri sebapai partai Islam, pada masa reformasi tercatat kurang lebih 13 partai politik Islam yang telah berdiri. Namun dari ke 13 partai yang mendaftar dan lolos seleksi untuk ikut pemilihan umum 1999 hany 8 partai. Parai-partai tersebut ialah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Serikat Islam Indonesia 1905 (PSII) didekralisasikan pada tanggal 21 Mei 1998, Partai Serikat Islam Indonesia (PSII) didirikan pada tanggal 28 Mei 1998, Partai Umat Islam (PUI) 26 Juni 1998, Partai Bulan Bintang (PBB) 17 Juni 1989, Partai Keadilan (PK) 20 Juli 1989, Partai Politik Islam Masyumi, 28 Agustus 1998, dan Partai Persatuan (PP) 3 Januari 1999.

Semua partai berasaskan Islam tapi tidak satupun dari partai tersebut bertujuanuntuk mendirikan negara Islam. Dalam pemilu 1999 hanya tersisa dua partai, yaitu PPP dan PBB yang berhasil lolos dari electoral theroshold. Disamping partai-partai diatas lahir pula Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 23 Juli 1998 dan Partai Amanat Nasional (PAN) 23 Agustus 1998 yang oleh sebagian pengamat dianggap representasi dari politik Islam.

Pada pemilu 1999 tidak satupun partai politik Islam tampil sebagai pemenang. Pada pemilu yang dianggap sebagai peling demokratis kedua setelah pemilu 1995, partai Islam engalami kekalahan. Namun demikian dari beberapa yang masuk dalam tujuh besar dalam perolehan suara. Tampil sebagai pemenang pada pemilu ini adalah PDI Perjuangan dengan 33,76 %, Golkar 22,46%, PKB 12,62%, PPP 10,72%, PAN 7,12%, PBB 1,74% dan PK dengan 1,36%.

Lahirnya partai politik Islam merupakan keharusan sejarah untuk memperjuangkan kepentingannya dalam wadah partai politik tersendiri. Namun demikian sampai tahun sampai tahun 2004 belum ada satupun partai politik Islam yang tampil sebagai pemenang sebagai pemilu. Tapi pada pemilu tahun 2009 alhamdulillah setidaknya ada peningkatan partai Islam yang menduduki posisi unggul walaupun bukan peringkat pertama yaitu partai baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal ini secara sosiologis mengindikasikan adanya perubahan dari formalism dan simbolisme keagamaan kewilayah substantifisme dalam melihat peran-peran universal dalam Islam.

Perjuangan ke Arah Negara Islam dalam Kontituante
Kelompok Islam (partai-partai Islam dengan ideology Islam) dalam Kontituante menghendaki agar Islam menjadi dasar negara bagi tegaknya kehidupan bernegara, berbangsa dan beragama di Indonesia. Mereka meyakini bahwa suatu negara apabila berdasarkan Islam maka negara tersebut telah sempurna disebut negara Islam dengan sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduknya adalah Muslim. Demikianlah gambaran ideal yang dicita-citakan para wakil kelompok Islam dalam memperjuangkannya kea rah negara Islam di Indonesia yang mengemukakan dalam Kontituante.

Karena dianggap Islam merupakan agama yang lengkap dan universal yang mengatur segala aspek kehidupan manusia di dunia dan di akhirat, termasuk telah mengatur aspek social, ekonomi dan politik yang menyangkut penyelenggaraan negara, hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, disamping mengatur aspek ritual peribadatan, maka dengan keyakinan dan realitas demikian, kelompok Islam dalam Kontituante secara umum mencita-citakan sebuah negara Islam di Indonesia yang khas Indonesia, yaitu sebuah penyelenggaraan negara yang tetap mengakomodir adat, kebudayaan dan tuntutan-tuntutan social politik masyarakat Indonesia sebagai suatu kesatuan nation character buildings dengan modal utama kuantitas pemeluk Islam yang mayoritas telah sejalan dengan unsur-unsur yang akan diakomodir tersebut.

Dalam kontituante sebenarnya perjuangan kelompok Islam ini berada pada tingkatan strategis, yaitu tingkatan penetapan dasar negarayang bagi kelompok Islam merupakan pondasi bagi berdiri dan tegaknya sebuah negara, sehingga mereka membela dan memperjuangkan habis-habisan agenda politik mereka untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara bagi tegaknya Republik Indonesia.

Mengapa Dasar Negara Islam ?
Dasar negara Islam menjadi sebuah kesepakatan bulat dari partai-partai Islam untuk diperjuangkan di dalam Kontituante. Dengan demikian perjuangan menjadikan Islam menjadi sebagai dasar negara untuk menuju ke negara Islam adalah sebuah tuntutan teologis yang harus direalisasikan, dan Majlis Kontituante merupakan media politik yang tepat untuk merealisasikan tuntutan tersebut secara damai dan demokratis.

Kasman Singodimejo salah seorang dari wakil Masyumi menjelaskan tentang beberapa aspek dari ajaran Islam yang menjadi latar belakang mengapa Islam harus diperjuangkan sebagai dasar dan ideology negara Republik Indonesia. Diantara penjelasanya adalah pertama, Islam adalah ajaran universal dan ajaran rahmatan lil ‘alamiin yang berasal dari Alloh SWT, tetapi Islam sangat menghargai akan intelektual dan kecerdasan. Kedua Islam mewajibkan demokrasi berdasarkan musyawarah yang menyerukan kebenara hakiki, tapi Islam mewajibkan pemimpin rakyat, pemimpin negara dan pemimpin pemerintahan agar bertanggung jawab kepada rakyat dan kepada Tuhan. Ketiga, Islam menegakkan keerdekaan lahir dan bathin, menolak penjajahan, penindasan atau eksploitasi manusia atas manusia dalam bentuk apapun, dan sebagai aktualisasinya, Islam memberantas kemelaratan, dan sebaliknya, menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran lahir bathin atas dasar hidup keberagaman antar kelas. Keempat, didalam ketentuan hukumnya Islam mewajibkan menunaikan fardhu kifayah (kewajiban yang bersifat kolektif) disamping menunaikan fardhu ‘ain (kewajiban bersifat perorangan), sehingga tidak boleh ada egoism dan sikap individualism. Kelima, Islam meberikan penilaian yang sama antara kaum perempuan dan kaum laki-laki denga tidak mengurangi kenyataan, bahwa perbedaan sifat dan bakat antara perempuan dan laki-laki membawa pula pembagian tugas dan lapangan pekerjaan bagi masing-masing jenis kelamin, laki-laki dan perempuan.

Abdul Kahar Muzakkir dari Masyumi juga yang salah seorang penanda tangan Piagam Jakarta, dalam memperjuagkan negara Islam di Kontitueante memberikan kesaksian seputar Piagam Jakarta dan tentang pihak siapa yang telah mengkhianatinya. Kesaksian ini diberikan oleh Kahar Muzakkir karena dalam sidang Kontituante seakan-akan pihak Islam telah disudutkan sebagai pengkhianat Proklamasi 17 Agustus 1945, padahal menurut Muzakir adalah sebaliknya, yaitu pihak kebangsaan yang telah engkhianati dengan cara meghapus begitu saja kesepakatan luhur kesepakatan Piagam Jakarta secara sepihak.

Negara Islam Seperti Apa?
Konsep global tentang subtansi negara Islam yang dicita-citakan, yaitu :
1. Negara egaliter dengan pluralism sebagai pondasi tegaknya negara
2. Negara yang menjamin tegaknya syariah islamiyah
3. Negara yang menganut demokrasi berketuhanan
4. Negara yang menganut system ekomoni yang berketuhanan

Keunggulan Dasar Islam Dibanding Pancasila
Masykur menegaskan bahwa Islam layak menjadi dasar negara Republik Indonesia disbanding Pancasila dengan pertimbangan :
1. Bahwa ajaran-ajaran Islam telah menjiwai sebagian besar masyarakat bangsa Indonesia, sehingga telah membentuk karakter dan kepribadian bagi masyarakat bangsa (nation character buildhings).
2. Bahwa Pancasila tetap merupakan rumusan kosong yang tidak berketentuan arah dan tujuannya.
3. Bahwa ajaran Islam memenuhi syarat untuk mengatur kehidupan manusia di dunia dan di akhirat, sehinggga layak dijadikan pedoman bernegara bagi bangsa Indonesia ke depan.
Islam dan Pancasila sekilas ada titik pertemuannya tetapi filosofi dan realitasnya jelas-jelas berdeba. Perbedaannya adalah :
1. Islam adalah agama yang universal yang dating dari Alloh, sementara Pancasila adalah hasil rekayasa manusia yang bersifat local dan tempoler.
2. Islam adalah agama yang mendunia yang dianut banyak orang, termasuk dianut mayoritas bangsa Indonesia, sedangkan Pancasila hanya dianut oleh sebagian saja dari bangsa Indonesia.
3. Islam telah mempunyai sejarah berpuluh abad lamanya dan pernah mengalami kejayaan, sedangkan Pancasila merupakan barang baru yang tidak jelas pedomannya.
4. Islam mempunyai pedoman kitab suci al-Quran yang mengandung beribu-ribu ayat sebagai sunber utama dan juga Sunnah sebagai sumber kedua.

Menanggapi tantang hubungan antara Islam dan jiwa kebangsaan rakyat Indonesia, Abd. Malik Karim Amrullah yang sering disebut Hamka dari Masyumi menegaskan bahwa jiwa kebangsaan yang menjadi semangat Revolusi 17 Agustus 1945 bukanlah jiwa Pancasila yang kosong dan tidak berani, akan tetapi yang menjiwainya adalah jiwa Islam, jiwa Allohu Akbar yang selalu menjadi pekikan perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Menurut Hamka karena jiwa kebangsasn kita adalah Islam, maka negara Indonesia harus berdiri berdasarkan ideology dan dasar negara Islam. Sejarah telah mencatat para pejuang Muslim yang legendaries seperti Pangeran Diponogoro, Kyai Mojo, Imam Bonjol, Teuku Umar, Teuku Cik Ditiro, Pangeran Antasari, Sultan Hasanuddin dan lainsebagainya sampai kepada H.O.S. Cokroaminoto adalah pejuang Muslim yang menghendaki tegaknya bangsa Indonesia ini diatsa landasan Islam. Oleh karena itu, memperjuangkan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebuah pengkhianatan terhadap ide perjuangan para pahlawan tersebut di atas. Dan tentu saja, jjika negara ini berdasarkan Islam secar otomatis hokum Islam yang universal akan menjadi toleransi beragama, persamaan hak, kebebasan berpendapat secara adil dan demokratis.

Penolakan Terhadap Dasar Negara Islam
Setelahnya kita mengetahui tulisan diatas yang memaparkan banyak tokoh khususnya dari tokoh Muslim menghendaki Islam sebagai dasar negara dengan berbagai alasan dan penjelasannya, dari sana tidak sedikit pula tooh-tokoh bnagsa Indonesia yang menulak Islam sebagai dasar negara Indonesia karena mereka khawatir akan menimbulkan egoisme golongan yang berbahaya bagi masa depan bangsa Indonesia yang menganut paham negara pluralis. Diantaranya tokoh-tokoh yang menolak adalah Firmansyah wakil dari IPKI, Atmodarminto wakil dari Gerinda, Rd. Abdulrochman Wangsadikarta wakil dari IPT, Kartono Partokusuma wakil dari PNI, Nur Sultan Iskandar juga wakil dari PNI, KH. Achmad Dasuki Sirajd wakil dari PKI.

Akhir dari Perjuangan ke Arah Negara Islam dalam Kontituante
o Tahun 1957 Soekarno memilih system demokrasi.
o Pada bulan Agustus 1958 jendral A.H. Nasution dengan mengatasnamakan Angkatan Darat menekan Pemerintah Soekarno untuk memberlakukan kembali UUD 45 dengan pertimbangan bahwa Majlis Kontituante sebagai representasi dari system demokrasi liberal telah ada tanda-tanda kegagalan dalam menyusun UUD definitive bagi Republik Indonesia. Desakan AD ini meperkuat untuk campur tangan dalam wilayah legislative, yaitu Kontituante yang menyusun UUD definitive pengganti UUD Sementara 1950.
o 19 Februari 1959 Soekarno memutuskan akan melaksanakan Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali kepada UUD 1945.
o 22 April 1959 Soekarno atas nama Pemerintah menyampaikan pidato di hadapan Majlis Kontituente yang berisi usulan supaya Kontituente supaya kembali kepada UUD 1945 dan karena terganggunya stabilitas keamanan Nasional.
o 22 April-2Juni 1959 MK kembali menggelar sidang. Kelompok Islam pada dasarnya menerima usulan kembali kepada UUD 45 dengan mengajukan persyaratan agar Piagam Jakarta tidak hanya sebagai dokumen bersejarah saja, tetapi secara tegas dimasukkan dalam pembukaan UUD 45 dan dalam pasal 29 UUD 45.
o 26 Mei 1959 Masykur wakil dari NU dengan mengatasnamakan semua fraksi Islam di Kontituente menawarkan jalan tengah dan mengusulkan amandemen yang intinya agar Piagam Jakarta menjadi mukoddimah bagi UUD 45, mengamandemen agar pasal 29 berbunyi : “ Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
o 30 Mei 1959 pemungutan suara pertama menghasilkan 269 suara mendukung dan 199 suara menolak.
o 1 Juni 1959 pemungutan suara kedua menghasilkan 246 suara mendukung dan 204 suara menolak.
o 2 Juni 1959 pemungutan suara ketiga menghasilkan 263 suara mendukung dan 203 suara menolak.
o Dari tiga kali proses pemungutan suara tersebut, upaya untuk mencari dukungan kembali kepada UUD 45 ditolak sebab tidak sampai pada kuota dua pertiga persen.
o 5 Juli 1959 rapat di Bogor Kabinet Pemerintahan Soekarno yang dihadiri ketua MA menghasilkan : memberlakukannya UUD 45 dinyatakan melalui Dekrit dengan alasan karena negara dalam keadaan darurat, dan pada hari itu juga presiden menyatakan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi membubarkan Kontituante, berlakunya kembali UUD 45 sebagai pengganti UUDS 50 dan agar secepatnya diadakan pembentukan MPRS dan DPAS.
o 20 Maret 1960 pemerintah membentuk DPRGR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong) atas dasar NASAKOM.
o 17 Agustus 1960 pemerintah membubarkan bersama PSI karena keduanya “sedang” terlibat dalam pemberontakan.

*makalah ini disusun oleh Eva Handarini (dalam salah satu tugas kuliah)

HAM Dalam Perspektif Islam


Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang wajib dimiliki oleh setiap manusia yang hidup di dunia tanpa terkecuali. Agama Islam sangat menjunjung tinggi dan menghargai HAM. Dalam Islam, kewajiban yang diperintahkan kepada manusia dibagi ke dalam dua kategori, yaitu huquuqullah dan huquuqul ‘ibad. Huquuqullah (hak-hak) Allah adalah kewajiban manusia kepada Allah yang diwujudkan dalam bentuk ritual ibadah. Sedangkan huquuqul ‘ibad (hak manusia) merupakan kewajiban manusia terhadap sesamanya dan terhadap makhluk Allah lainnya.

Ada dua macam HAM jika dilihat dari kategori huquuqul ‘ibad. Pertama, HAM yang keberadaanya dapat diselenggarakan oleh suatu Negara yang biasa disebut hak-hak legal. Kedua, HAM yang tidak dapat secara langsung dilaksanakan oleh Negara seperti hak-hak moral. Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada masalah pertanggung jawaban di depan Negara. Adapun masalah sumber, sifat, dan pertanggungjawaban di hadapan Allah adalah sama.

Dalam Islam keserasian kesucian HAM jauh lebih besar daripada hanya sekedar ibadah-ibadah ritual. Jika seseorang tidak memenuhi kewajibannya di hadapan Allah dia mungkin saja masih bisa diampuni. Namun tidak demikian dalam kasus tidak memenuhi kewajiban kepada sesama manusia.

Macam-macam HAM dalam Islam:
1.Hak hidup
33. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853] .
hak yang pertama kali dianugrahkan Islam kepada manusia adalah hak untuk hidup dan menghargai hidup orang. Al-Quran menganggap pembunuhan terhadap seorang manusia adalah sama dengan pembunuhan terhadap seluruh umat manusia.

2.Hak milik
188. Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…
Agama Islam telah menjamin keamanan terhadap pemilik harta benda yang telah didapat secara sah menurut hukum. Hak ini mencakup hak untuk dapat menikmati dan mengkonsumsi harta, hak untuk mentransfer serta hak perlindungan penduduk mendiami tanah miliknya.

3. Perlindungan kehormatan
11. Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri[1409] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan…
Kaum muslim dilarang menyerang kehormatan orang lain dengan cara apapun. Kaum mulim terikat untuk menjaga kehormatan orang lain. Negara juga harus melindungi kehormatan warganya tanpa diskriminasi.

4. Keamanan dan kesucian kehidupan pribadi
27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.
Islam mengakui adanya hak keleluasaan hidup pribadi setiap orang. Islam melarang ikut campur tangan dan melanggar batas tidak wajar atas kehidupan pribadi seseorang. Negara juga dilarang untuk ikut campur dalam urusan pribadi warga negaranya.

5. Keamanan kemerdekaan pribadi
6. Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.
Islam telah menegaskan bahwa tidak ada seorangpun yang dapat dipenjarakan kecuali dia telah dinyatakan bersalah dalam pengadilan terbuka. Tak seorangpun yang dapat ditahan tanpa melalui proses hukum yang telah ditentukan.

6. Perlindungan dari hukuman penjara yang sewenang-wenang
164. …dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain…
Islam mengakui hak individu seseorang bahwa dia tidak dapat ditahan atas tindak kejahatan dan pelanggaran orang lain. Setiap orang bertanggu jawab atas dirinya sendiri.

7. Hak untuk memprotes kelaliman (tirani)
110. Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar..
Islam telah menganugerahkan hak bagi seluruh manusia untuk mengecam kezaliman pemerintah. Nabi Muhammad juga menganggap protes terhadap penguasa lalim itu sebagai jihad yang paling baik.

8. Kebebasan berekspresi
Kebebasan berekspresi ini diberikan kepada warga Negara tidak hanya ketika melawan tirani, namun juga untuk bebas mempunyai pendapat yang berbeda dan mengekspresikannya berkenaan dengan berbagai masalah.

9. Kebebasan hati nurani dan keyakinan
256. Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)…
Islam memberikan kebebasan suara hati nurani dan keyakinan kepada seluruh umat manusia. Kaum muslim diperbolehkan mengajak orang lain untuk masuk Islam, tetapi tidak boleh memaksakan kehendak.

10. Kebebasan berserikat
104. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.
105. Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat,
Islam menganugerahkan rakyat untuk berkumpul membentuk perkumpulan dan organisasi atau partai selama dijalankan menurut batasan-batasan umum. Yakni untuk tujuan kebaikan dan kesalehan serta mencegah perbuatan jahat.

11. Kebebasan berpindah
84. Dan (ingatlah), ketika kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, Kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya.
85. Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya…
Islam menghargai hak kebebasan bergerak atau berpindah kepada umat manusia. Negara tidak boleh membatasi setiap warganya untuk bertempat tinggal dalam suatu bagian tertentu.

12. Persamaan hak dalam hukum
Islam menekankan persamaan seluruh manusia di mata Allah. Islam tidak mengakui adanya hak istimewa yang berdasarkan kelahiran, kebangsaan, ataupun halangan buatan lainnya yang dibentuk oleh manusia sendiri.
13 …Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu…

13. Hak mendapatkan keadilan
….Aku diperintahkan supaya berlaku adil diantara kamu….
Setiap orang berhak mendapatkan perlakuan dengan adil tanpa dibeda-bedakan dengan yang lain. Islam sangat menjunjung tinggi keadilan.

14. Hak mendapatkan kebutuhan dasar hidup
Islam mendukung hak setiap orang untuk mendapatkan keperluan dan kebutuhan dasar hidup manusia. Setiap orang yang tidak dapat mencari nafkah berhak mendapatkan kebutuhan dasar hidupnya tanpa diskriminasi apapun.

15. Hak mendapatkan pendidikan
Islam menegaskan pentingnya hak setiap orang untuk menuntut ilmu bagi dirinya. Rasulullah memerintahkan untuk mencari ilmu pengetahuan baik laki-laki maupun perempuan.

Perbedaan pandangan antara Islam dan Barat tentang HAM.
Terdapat perbedaan yang mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan Barat. HAM dalam Islam didasarkan premis bahwa aktifitas manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sedangkan dunia Barat percaya bahwa pola tingkah laku hanya ditentukan oleh Negara untuk mencapai aturan publik yang aman.

Selain itu, perbedaan mendasar terlihat dari cara memandang HAM itu sendiri. Di barat perhatian kepada individu timbul dari pandangan yang bersifat anthroposentris, dimana manusia merupakan ukuran terhadap gejala sesuatu. Sedangkan Islam menganut pandangan yang bersifat theosentris, yaitu Tuhan, dan manusia hanya untuk mengabdi kepadanya. Berdasarkan pandangan anthoposentris tersebut, maka nilai-nilai utama kebudayaan Barat seperti demokrasi, institusi sosial dan kesejahteraan ekonomi sebagai perangkat yang mendukung tegaknya HAM itu berorientasi pada penghargaan manusia. Dengan kata lain manusia dijadikan sebagi sasaran akhir dari pelaksanaan HAM tersebut.

Berbeda dengan Islam yang bersifat theosentris, larangan dan perintah lebih didasarkan ajaran Islam yang bersumber al-Quran dan Hadits. Al-Quran menjadi transformasi dari kualitas kesadaran manusia. Mengakui hak-hak manusai adalah sebuah kewajiban dalam rangka kepatuhan kepada-Nya.

Menurut Alwi Shihab, HAM dalam perspektif pertama (Barat) menempatkan manusis dalam suatu setting dimana hubungannya dengan Tuhan sama sekali tidak disebut. Hak asasi manusia dinilai sebagai perolehan alamiah sejak lahir. Sedangkan HAM dalam Islam, mengangap dan meyakini bahwa hak-hak manusia merupaka anugerah dari Tuhan dan oleh karenanya setiap individu akan merasa bertanggun jawab kepada Tuhan.
Tegasnya perbedaan antara Barat dan Islam dalam memadang HAM, yang pertama lebih bersifart sekuler karena orientasinya hanya kepada manusia sedangkan kedua bersifat religious (ketuhanan) karena orientasinya kepada Tuhan sehingga bertanggung jawab selain kepada manusia juga kepada Tuhan.

Perbandingan HAM Barat dan Islam
No HAM (UDHR) Versi Barat
1 Bersumber pada pemikiran filosofis semata
2 Bersifat antroposentris
3 Lebih mementingkan hak dari pada kewajiban
4 Lebih bersifat individualistic
5 Manusia dilihat sebagai pemilik sepenuhnya hak-hak dasar
HAM Versi Islam/CD
1 Bersumber pada ajaran al-Qur’an dan Hadits
2 Bersifat theosentris
3 Keseimbangan antara hak dan kewajiban
4 Kepentingan sosial diperhatikan
5 Manusia dilihat sebagai makhluk yang dititipi hak dasar oleh Tuhan, dan karena itu mereka wajib mensyukuri dan memeliharanya.

*Makalah ini ditulis oleh Ali Murtadlo (dalam salah satu tugas kuliah)

Daftar pustaka
Alwi Shihab, Islam Inklusif Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama, (Bandung: Mizan), 1998
Wahyu M.S. Wawasan Ilmu Sosial Dasar, (Surabaya: Penerbit Usaha Nasional)
Abu Daud dan Tirmidzi, Mishkat Kitabul Imarah wal Qadha.
Maududi, Human Right in Islam,
Salahudin, Bunyadi Huqooque,
Amin Ashan Islahi, Islami Riyasat, vol. 4
Mushaf Al-Quran
Ahmad Kosasih, HAM dalam Perspektif Islam:Mengungkap persamaan dan Perbedaan antara Islam dan Barat, (Jakarta:Salemba Diniyah),,.
Syekh Syaukat Hussain, Hak Asasi Manusia dalam Islam.(Jakarta: Gema Insani Press,1996)

DAKWAH NEVER ENDING


Diantara sekian banyak perintah yang perlu kita lakukan adalah kewajiban berdakwah. Dakwah adalah menyampaikan kebenaran dan menunjukkan jalan kepada kebaikan dengan semata-mata untuk mengharap ridha Allah semata. Setiap muslim laki-laki maupun perempuan wajib untuk mengemban amanah dari Allah ini.
Dakwah bukan hanya diperuntukkan bagi mereka yang berbicara di mimbar dan didengarkan oleh puluhan atau bahkan ratusan jama’ah. Seperti sabda Nabi Muhammad SAW; “Ballighuu ‘annii walau aayah”, dakwah dapat dilakukan dengan berbagai cara; dapat dengan melalui media tulis, cetak, maupun elektronik. Dan bahkan dapat juga dilakukan dengan memberikan contoh didalam tingkah laku sehari-hari. Sekecil apapun, yang namanya kebaikan adalah kewajiban kita untuk menyampaikan dan haknya untuk disampaikan.

KH. M. Isa Anshary dalam bukunya “Mujahid Dakwah” menyebutkan bahwa islam adalah agama dakwah. Untuk itu setiap muslim selain menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, juga berperan aktif sebagai juru dakwah.

Didalam hal menyikapi kemungkaran, tercatat dalam kitab Riyadhus-shalihin, juz 1 Rasulullah bersabda yang artinya; “Barang siapa diantara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dirubah dengan tangannya, bila tidak mampu maka dengan lisannya, dan kalau tidak mampu maka rubahlah dengan hatinya. Yang demikian itu adalah menunjukkan selemah-lemah iman.”
Hadits diatas menunjukkan kepada setiap muslim untuk senantiasa mensikapi kemungkaran sesuai dengan kadar kemampuan masing-masing individu.

AKTIVITAS DAKWAH
Fuad Anshary dalam bukunya “Masa Depan Ummat Islam Indonesia” menyebutkan ada 4 aktivitas utama dalam berdakwah, yaitu:
1. Menyampaikan ajaran-ajaran Islam dengan lisan,
2. Menyampaikan ajaran-ajaran Ialam dengan tulisan,
3. Dakwah keteladanan, khususnya masalah akhlaq,
4. Bertindak tegas dengan kemampuanny; baik jiwa, raga, maupun harta.
Dengan demikian, masing-masing kita berpeluang untuk menyampaikan kabar kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya.

FUNGSI DAKWAH
Fungsi dakwah sendiri bertujuan untuk mentransfer ajaran Islam kepada orang lain. Sehingga orang tersebut mampu memahami dn bersikap mulia, baik dalam pemikiran (fikriyah), perasaan (syu’ur), maupun tingkah laku (al amal wal akhlaq).

Semoga kita mampu menjadi agen Rasulullah sesuai dengan profesi dan kemampuan kita masing-masing. Dan semoga Allah mencatat setiap perbuatan baik kita di muka bumi sebagai salah satu bentuk Jihad fi Sabilillah. Amin.

– el fuady.. –

Risma Al-Qomar Belajar Berwirausaha


Al-Qomar News – Dalam rangka menambah pemasukan kas Risma dan menumbuhkan jiwa berwirausaha, Risma Al-Qomar menggelar pelatihan berwirausaha untuk para anggotanya. Pelatihan tersebut dilaksanakan dengan cara membuat kerajinan tangan dari bahan kain flanel seperti gantungan kunci, aksesoris hp, boneka, dan lain sebagainya. Barang-barang kerajinan tersebut kemudian dijual dalam acara wisuda di UIN Sunan Kalijaga pada Sabtu (9/4). Selain menjual kerajinan tangan, anggota Risma juga memasarkan berbagai jenis makanan ringan dan minuman kepada seluruh pengunjung wisuda. Hingga saat ini Risma Al-Qomar juga masih menerima banyak pesanan pembuatan gantungan kunci dan hp dari kain flanel. Jika anda berminat dan ingin memesan, silahkan menghubungi via email: rismaalqomar@ymail.com atau datang langsung ke Masjid Al-Qomar di Jl. Nogopuro Gowok Nolobangsan, Sleman DIY.

Redaksi

Pengurus Baru Risma Al-Qomar dan TPA Nur Hidayah Dilantik


GambarGowok – Para remaja pada umumnya mengisi malam tahun baru dengan berbagai kegiatan yang sifatnya hura-hura seperti: nongkrong, berpesta-pora, melihat kon-ser, dugem serta berbagai kegiatan kurang bermanfaat lainnya. Namun semua itu tidak berlaku bagi para Remaja Masjid Al-Qomar yang biasa dipanggil Risma Al-Qomar.

Malam tahun baru kali  ini (31/12) merupakan moment yang penting bagi Risma Al-Qomar dan TPA Nur Hidayah, karena para pengurus barunya dilantik. Pelantikan dilakukan secara langsung oleh Takmir Masjid Al-Qomar yang diwakili oleh Drs. Mudara Muhdar, M,Si sebagai salah satu pengurus takmir bidang pendidikan dan keremajaan.

Dalam sambutannya, Mudara Muhdar menekankan pentingnya peran generasi remaja dalam memakmurkan masjid. Dia menceritakan kisah nyata seorang pemuda miskin yang memiliki cita-cita tinggi ingin mengenyam bangku perkuliahan namun terkendala biaya. Lantas pemuda tersebut tinggal di masjid dengan niat ikhlas ingin memakmurkan masjid untuk menegakkan agama Allah. Akhirnya ia bertemu seorang profesor yang menawarinya bea siswa masuk perguruan tinggi dan menjadi orang yang sukses. “Jadi intinya, dalam berjuang memakmurkan masjid itu butuh keikhlasan yang tinggi dan tanpa pamrih,” ujarnya.

Pelantikan pengurus baru Risma Al-Qomar dan TPA Nur Hidayah ini menandai berakhirnya masa kepengurusan sebelumnya. Ketua Risma Al-Qomar yang sebelumnya dipegang Ahmad Shodiq, kini beralih kepada Uswatun Hasanah. Sedangkan Direktur TPA Nur Hidayah tetap dikomandoi Yuliana, S.Pd.I. 

“Pelantikan ini sekaligus merupakan penyerahan estafet kepemimpinan dari ketua lama kepada ketua yang baru,” tutur Shodiq dalam sambutan-nya. Ia berharap kepengurusan yang baru bisa membawa angin segar perubahan ke arah yang lebih baik sesuai dengan se-mangat tahun baru. Meski untuk pertama kalinya dipimpin oleh seorang wanita, Shodiq yakin masa depan risma akan semakin cerah. “Saudari Uswah adalah sosok wanita yang tegar, amanah dan tegas dalam me-mimpin,” tambahnya.

Sebagai ketua Risma yang baru, Uswah menyadari bahwa ia sedang mengemban amanah yang cukup besar. “Kami hanyalah insan manusia yang lemah dan tidak bisa apa-apa tanpa dukungan dan bantuan dari semua pihak,” ucapnya. Ia mengajak seluruh pengurus untuk bekerja keras dan saling bahu-membahu dalam menjalankan semua program kerja yang telah disusun sebelumnya.

Acara pelantikan ini disertai dengan pembacaan ikrar pengurus baru Risma Al-Qomar dan TPA Nur Hidayah. Pembacaan ikrar dipimpin langsung oleh Mudara Muhdar kemudian ditirukan secara bersama-sama para pengurus. Dalam ikrar tersebut para pengurus bertekad menjalankan ajaran agama dengan sungguh-sungguh dan melaksanakan amanah yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya.

Usai pelantikan, untuk mengisi malam tahun baru, para pengurus menggelar acara bakar jagung bersama. Selain sebagai media refreshing, acara bakar jagung ini juga bertujuan untuk mengasah kekompakan dan kerja sama para pengurus. 

Setelah semua jagung berhasil dibakar, para pengurus menikmati jagung secara bersama-sama sambil menonton film “Tanah Surga, Katanya…”, sebuah film yang baru saja mendapat penghargaan dari FFI (Festival Film Indonesia) di Benteng Van Der Berg, kemarin.

Menjelang detik-detik pergantian tahun baru, para pengurus lantas bergegas menuju lantai atas Masjid Al-Qomar untuk menyaksikan keindahan kembang api yang dipancarkan dari pelbagai penjuru Kota Yogyakarta. Decak kagum akan keindahan kembang api terbesit dalam sanubari para pengurus. Teriring pula rasa syukur yang begitu dalam atas karunia Illahi yang masih mempertemukan mereka dengan tahun baru. “Semoga tahun baru dapat membawa harapan dan semangat baru” ucap mereka. [/]

Reporter: Ali MurtadloGambarGambar